Rabu, 06 Maret 2019

Struktur Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung

Assalamu Alaikum WR WB




STRUKTUR KURIKULUM MUATAN LOKAL
MATA PELAJARAN BAHASA DAN AKSARA LAMPUNG



A    RASIONAL

Sejalan dengan diberlakukannya Kurikulum 2013 terdapat tiga jenis kurikulum , yakni Kurikulum Tingkat Nasional, Kurikulum Tingkat Daerah, dan Kurikulum Tingkat Sekolah. Kurikulum Tingkat Nasional disusun dan diberlakukan secara nasional. Kuriukulm Tingkat Daerah disusun dan diberlakukan di daerah berdasarkan kurikulum tingkat nasional sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Sementara Kurikulum Tingkat Sekolah disusun dan diberlakukan pada setiap janjang sekolah.
Dalam rangka memenuhi kurikulum tingkat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyusun, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Standar Kelulusan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Aksara Lampung. Selain disesuaikan dan didasarkan pacta struktur Kurikulum Tingkat Nasional 2013, KI KD SKL Mata Pelajaran Babasa dan Aksara Lampung didasarkan pada Surat Edaran Pemerintab Daerab Provinsi Lampung Nomor 420/2181/111.01/2013 tertanggal 20 Agustus 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah Lampung pada Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTs. SMA/MA/SMK.
Disamping itu penyusunan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Standar Kelulusan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Aksara Lampung didasarkan pula oleh Peraturan Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan Bahasa dan Aksara Lampung, yang menetapkan antara lain, Bahasa dan Aksra Lampung diajarkan pada pendidikan dasar dan menengah di seluruh KabupatenjKota se-provinsi Lampung. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 19/1999 tentang Pemerintah Daerab , dan UU No. 20/20013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 yang menyangkut Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan pula dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19/2005 ten tang Standar Nasicnal Pendidikan, BAB I1I Pasal 7 ayat 3-8, yang menyatakan babwa dari jenjang SD/MI. SMP/MTs, SMA/MA/SMK, diberikan pengajaran Muatan Lokal yang relevan dan Rekomendasi UNESCO tabun l999 tentang "Pemeliharaan Bahasa-bahasa Ibu di Dunia"
Hal di atas sejalan pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 67,68,69, dan 70 tabun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, diantaranya menyatakan behwa: Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan Pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut. Hal ini pula telah dipertegas dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 A tabun 2013 ten tang Implernen taei Muatan Lokal pada Kurikulum 2013.
Bahasa Lampung berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian masyarakat lampung. bahasa Lampung juga menjadi bahasa pengantar pembelajaran di kelas awaJ 3D IMI pada sebagian wilayah Kabupaten di provinsi Larnpung. Bahasa Lampung dan Aksara Lampung juga menjadi salah satu bahasa daerah yang dilindungi secara nasional. Melalui pembelajaran bahasa Lampung diperkenalkan kearifan lokal sebagai landasaan etnopedagogis.
Berdasarkan kenyataan tersebut, bahasa Lampung sebagai salah satu khasanah dalam bhineka tunggal eka bahasa dan budaya nusantara akan menjadi landasan bagi pendidikan karakter dan moral bangsa. Oleh karena itu bahasa dan Aksara Lampung harus dikenalkan di TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK. Untuk kepentingan itu, perlu disusun Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Standar Kelulusan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Aksara Lampung sesuai dengan satuan pendidikan terse but.
Pembelajaran Bahasa dan Aksara Lampung diharapkan mernbantu peserta didik mengenal dirinya dan budaya Lampung, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat lampung, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam dirinya. Pembelajaran bahasa Lampung diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Lampung dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap budaya dan hasil karya sastra Lampung.
Kompetensi Inti mata pelajaran bahasa Lampung yang memiliki kesamaan dengan kompetensi inti mata pelajaran lainnya merupakan kualifikasi minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap positif terhadap bahasa dan aksara Lampung. Kompetensi inti ini menjadi dasar bagi peserta didik untuk memahami dan merespon situa si lokal, regional dan nasional. Secara substansi terdapat empat kompetensi inti yang sejalan dengan pembentukan kualitas insan yang unggui, yakni (II sikap keagamaan [beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) untuk menghasilkan manusia yang tangguh agamanya, (2) sikap kemasyarakatan (nengah nyampogh) berakhlak mulia untuk menghasilkan manusia yang memiliki ernosi yang stabil, (3) menguasai pengetahuan, teknologi dan seni (berilmu dan cakap] untuk menghasilkan manusia yang bcrmutu dan berkualitas, dan (4) memiliki keterampilan (kreatif, inovatif dan mandiri untuk menghasilkan manusia yang produktif dalam berkarya.
Keempat kompetensi inti tersebut merupakan penjabaran darl tujuan pendidikan nasional (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3), yakni untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dengan kompetensi inti, kompetensi dasar dan standar kelulusan mata pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung ini, selaras dengan alasan pengembangan Kurikulum 2013, diharapkan peserta didik memiliki:
1.    Kemampuan berkomunikasi;
2.    Kemampuan berpikir jernih dan kritis;
3.    Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan;
4.    Kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab;
5.    Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleransi terhadap pandangan yang berbeda;
6.    Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal;
7.    Minat yang luas dalam kehidupan;
8.    Kesiapan untuk bekerja;
9.    Kecerdasan sesuai bakat dan minatnya;
10.  Rasa tanggungjawab terhadap lingkungan; dan
11.  Memiliki budaya dan karakter bangsa Indonesia.

B.   STRUKTUR KURIKULUM MUATAN LOKAL

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang keberadaan Muatan Lokal Bahasa Daerah Nornor 67, 68, 69 ,70 dan 81 A tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekclah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dinyatakan bahwa Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan Pendidikan dapat menambah jam pelajaran perminggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
Pendidikan muatan lokal bahasa daerah merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang diseuaikan dengan eiri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada substansi dengan muatan Iokal yang ditentukan oleh satuan pedidikan melalui pernerintah daerah, dalam hal ini provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Kewenangan pemerintah daerah untuk mengembangkan bahasa daerah diperkuat oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. pasal 42 ayat (I) dan (2) berbunyi sebagai berikut;
Pemerintah daerah wajib mengembangkan , membina dan me1indungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia
Pembinaan, pengembangan dan perlindungan yang dimaksud pada ayat (I) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Mengingat kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membina bahasa daerah, adanya kebijakan kurikulum tingkat daerah, dan keberagaman pemerintah daerah dalam menetapkan konten muatan lokal maka untuk kurikulum 2013 ditetapkan pendidikan bahasa daerah menjadi wewenang pemerintah daerah. Kurikulum 2013 menyediakan muatan lokal untuk pendidikan bahasa daerah dan seni budaya.
Berkaitan dengan butir Undang-undang tersebut, malra mata pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung termasuk mata pelajaran Muatan Lokal di wilayah provinsi Lampung. Kedudukannya dalam proses pendidikan sarna dengan kelompok mata pelajaran inti dan pegembangan diri. Oleh karena itu mata pelajaran Bahasa dan Aksra Lampung juga diujikan dan nilainya wajib dicantumkan dalam buku rapor.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor 420/2181/111.01/2013 tertanggal 20 Agustus 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Aksara Lampung pada Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK. Kedudukan mata pelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Aksara Lampung dalam Struktur Kurikulum adalah sebagai berikut:

Tabel 1: Struktur Kurikulum Daerah SD/MI

MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A

1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran
5
5
6
5
5
5
3.
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4.
Matematika
5
6
6
6
6
6
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B

 7.
Seni Budaya dan Prakarya
4
4
4
5
5
5
 8.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
 9.
Bahasa dan Aksara Lampung
2
2
2
2
2
2
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
32
34
36
38
38
38
Tabel 2: Struktur Kurikulum Daerah SMP/MTs

MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU
PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A

  1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
  2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran
3
3
3
  3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
  4.
Matematika
5
5
5
  5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
  6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
  7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B

  8.
Seni Budaya
3
3
3
  9.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
3
3
3
  10.
Prakarya
2
2
2
  11.
Bahasa dan Aksara Lampung
2
2
2
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
40
40
40

Tabel 3: Struktur Kurikulum Daerah Pendidikan Menengah
Kelompok Mata Pelajaran Wajib.

MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU
PER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)

  1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
  2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran
2
2
2
  3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
  4.
Matematika
4
4
4
  5.
Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
  6.
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)

  7.
Seni Budaya
2
2
2
  8.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
3
3
3
  9.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
  10.
Bahasa dan Aksara Lampung
2
2
2
Jumlah Jam pel A & B per Minggu
26
40
26
Kelompok C (Peminatan)



Mata Pelajaran Peminatan Akademik (untuk SMA/MA)
18
20
20
Jumlah jam pelajaran yang ditempuh per minggu
44
46
46




Tabel 5: Struktur Kurikulum Daerah SMA/MA
MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU
PER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)

  1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
  2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran
2
2
2
  3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
  4.
Matematika
4
4
4
  5.
Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
  6.
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)

  7.
Seni Budaya dan Prakarya
2
2
2
  8.
Bahasa dan Aksara Lampung
2
3
3
  9.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
3
2
2
  10.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah Jam pel A & B per Minggu
26
40
26
Kelompok C (Peminatan)



Mata Pelajaran Peminatan Akademik (untuk SMA/MA)
18
20
20
Jumlah jam pelajaran yang ditempuh per minggu
44
46
46

Tabel 4: Struktur Kurikulum Daerah SMK/MAK
MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU
PER MINGGU
X
XI
XII
 
KELOMPOK A dan B (Wajib)
26
26
26
Kelompok C (Peminatan)



I
Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam


1.   Matematika
3
4
4

2.   Biologi
3
4
4

3.   Fisika
3
4
4

4.   Kimia
3
4
4
II
Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial


1.   Geografi
3
4
4

2.   Sejarah
3
4
4

3.   Sosiologi dan Antropologi
3
4
4

4.   Ekonomi
3
4
4
III
Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya


1.   Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4

2.   Bahasa dan Aksara Lampung
3
4
4

3.   Bahasa dan Sastra Inggris
3
4
4

4.   Bahasa dan Sastra Asing lainnya
3
4
4

5.   Antropologi



Mata Pelajaran Pilihan Pendalaman



Pilihan Lintas Minat /atau Pendalaman Minat
6
4
4
Jumlah jam pelajaran yang tersedia per minggu
71
82
82
Jumlah jam pelajaran yang ditempuh per minggu
44
46
46


Semoga bermanfaat

Wassalamu Alaikum WR WB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar