Selasa, 05 Maret 2019

Salinan Pergub Lampung No 39 Tahun 2014 Mata Pelajaran Bahasa Dan Aksara Lampung

Assalamu Alaikum WR WB
Untuk peningkatan mutu sekolah Gubernur Lampung Menetapkan Peraturan tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 di masing masing satuan pendidikan yang tertuang di Pergub Lampung No 39 tahun 2014.
Pergub ini belum di revisi sejak diterbitkannya, walaupun Kurikulum 2013 sudah di revisi beberapa kali


Berikut cuplikannya

Menimbang :
  • bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 32 ayat (2) menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional;
  • bahwa dalam upaya melindungi, memberdayakan, memantapkan keberadaan, kedudukan, dan fungsi Bahasa, dan Aksara Lampung, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 4 Tabun 2011 tentang Pengembangan, Pembinaan, Pelestarian Bahasa Lampung dan Aksara Lampung;
  • bahwa sesuai ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah DasarfMadrasah Ibtidaiyah, Nomor 68 Tahun 2013 ten tang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah AtasfMadrasah Aliyah, dan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, maka Mata Pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung sebagai Muatan Lokal Wajib dapat diajarkan secara terpisah;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, hur-uf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Mata Pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung sebagai Mata Pelajaran Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Satuan Pendidikan Desar dan Menengah; .
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lam bang N egara serta Lagu Ke bangsaan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah KabupatenjKota;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertamaj Madrasah Aliyah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah AtasyMadrasah Aliyah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan - Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG MATA PELAJARAN BAHASA DAN AKSARA LAMPUNG SEBAGAI MUATAN LOKAL WAJIB PADA JENJANG SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.


Berkas lengkap unduh

Semoga bermanfaat dalam membuat dokumen 1 satuan pendidikan.
Terima kasih

Wassalamu Alaikum WR WB

Kunjungi juga
Struktur Kurikulum Bahasa dan Aksara Lampung periksa
Perangkat Pembelajaran Bahasa dan Aksara Lampung periksa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar