Assalamu Alaikum
Berikut kami bagikan persyaratan Izin Belajar bagi Pegawai yang berniat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi.
Terimakasih
Wassalamu Alaikum
Berikut kami bagikan persyaratan Izin Belajar bagi Pegawai yang berniat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi.
- Permohonan izin belajar dari yang bersangkutan ke Kepala Unit Kerja unduh
- Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja ke Bupati cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk Penerbitan Surat Izin Belajar unduh
- Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa ybs tidak akan tidak akan menuntut Kenaikan Pangkat penyesuaian Ijasah dan apabila ijasah yang diperoleh nantinya bertentangan dengan ketentuan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 257/DT/I/2002 tentang akademik yang tidak diakui oleh pemerintah (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang telah dilegalisir
- Fotocopy DP3 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK CPNS (80 %) yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK PNS (100 %) yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir
- Fotocopy Kartu Pegawai yang telah dilegalisir
- Fotocopy Ijasah terakhir yang telah dilegalisir
- Daftar Riwayat Hidup unduh
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dari Inspektorat unduh1 dan unduh 2
- Surat Keterangan tidak menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS dari BKD
- Surat Pernyataan bahwa biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan unduh
- Surat Pernyataan dari ybs bahwa pendidikan yang diikuti dilaksanakan diluar jam kerja tidak mengganggu pekerja atau tugas sehari-hari.
- Surat Pernyataan bahwa ybs belum melaksanakan belajar (kuliah) bermaterai Rp. 6.000,- unduh
Terimakasih
Wassalamu Alaikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar